RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kuota untuk jalur zonasi di jenjang pendidikan SD di tahun pelajaran 2021/2022 ditambah. Dimana, di tahun sebelumnya kuota zonasinya 50 persen, dan kini menjadi 70 persen di Kota Depok.
Kasih Lembaga dan Peserta Didik SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Bahrudin mengatakan, penambahan kuota tersebut, untuk memberikan kesempatan kepada warga sekitar sekolah, bisa bersekolah yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya.
“Zonasi ini diawali dari kawasan RW. Jika dikawasan RW sudah terpenuhi semuanya, maka diperluas lagi ke kawasan kelurahan, dan seterusnya sampai ke skala kecamatan,” ucapnya dalam kegiatan sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Kota Depok jenjang TK, SD, dan SMP tahun pelajaran 2021/2022 di kawasan Kecamatan Sawangan yang dilangsungkan di SMPN 25 Depok.
Bahrudin juga menjelaskan, sekarang ini tidak ada pemberlakukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan. Karena sekaran sudah menggunakan Kartu Perlindungan Sosial (memiliki KKS atau terdaftar dalam DTKS).
“Selain zonasi, ada juga jalur yang lainnya, untuk jenjang SD, yakni afirmasi sebanyak 25 persen dan perindahan tugas/anak PTK sebanyak 5 persen. Semua dilangsungkan dengan offline atau luar jaringan,” katanya.
Sedangkan, untuk zonasi di jenjang SMP tidak ada perubahan dari tahun lalu, kuotanya tetap 50 persen. Jumlah itu berbagi dengan jalur lainnya yakni afirmasi 15 persen, perpindahan tugas/anak PTK 5 persen, dan prestasi 30 persen. Berbeda dengan SD, di PPDB jenjang pendidikan SMP, semua jalurnya dilangsungkan dengan online.
Di jalur zonasi baik di jenjang SD ataupun SMP, jika berdasarkan jarak dari rumah tinggal dengan sekolah sama, maka yang menjadi pertimbangan untuk penerimaannya adalah dari segi usia.
“Ada tiga SMPN inklusi khusus ABK. Semua sekolah boleh menerima pendaftaran untuk siswa inklusi. Tetapi, untuk pembelajarannya nanti diarahkan ke sekolah khusus inklusi, yakni SMPN 8 Depok, SMPN 18 Depok, dan SMPN 19 Depok,” terangnya.
Setiap siswa yang ingin mendaftar ke jenjang SMP, wajib menyertakan hasil foto dengan aplikasi Timestamp Camera Enterprise Free yang ada di Play Store. Dimana, dalam foto tersebut akan ada data koordinat, yang menjadi pertimbangan untuk perhitungan zonasi.
“Foto harus dirumahnya, jadi disesuaikan dengan kartu kekluarga (KK) yang menjadi bahan lampiran pendaftaran,” jelasnya. (rd)
Jurnalis/Editor : Pebri Mulya
sumber : https://www.radardepok.com/2021/05/ada-ketentuan-baru-di-ppdb-sd-dan-smp-kota-depok-simak-peraturannya/
Tinggalkan Komentar