Info Sekolah
Selasa, 11 Feb 2025
  • SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI UPTD SMP NEGERI 25 DEPOK ... BER-AKHLAK

Praktik Akuntabilitas Syariah Bank Syariah Milik Asing Malaysia dan Bank Syariah Bahrain

Sabtu, 31 Oktober 2020 Oleh : Ilham Banyu Setia

Komite Syariah memainkan peran penting dalam memastikan jaminan Syariah dan kepatuhan Syariah Lembaga Keuangan Islam (IFI), khususnya bank Islam (IB). Komite Syariah tidak hanya melakukan peran pengawasan yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua masalah Syariah atas nama IB, tetapi juga bertanggung jawab untuk mengungkapkan Akuntabilitas Syariah. Hal ini meyakinkan para pengguna laporan keuangan bahwa data yang berkaitan dengan syariah dilaporkan, diukur secara memadai dan disajikan secara wajar.
Kegagalan lembaga keuangan individu tidak dapat secara masuk akal dianggap sebagai akibat dari praktik tata kelola yang buruk di lembaga tersebut. Seringkali, ada faktor yang lebih langsung berperan, termasuk regulasi yang tidak efektif. Namun, tren umum terhadap nilai pemegang saham sejak 1980-an berimplikasi pada kegagalan sistemik yang lebih luas dari sistem tata kelola perusahaan, di mana krisis perbankan merupakan manifestasi yang paling terlihat (Deakin, 2010). Oleh karena itu, SCR yang tidak diungkapkan dengan baik dapat menyebabkan lembaga keuangan gagal terutama untuk IFI dengan kontrol Syariah yang rapuh.

Malaysia dan Bahrain menerapkan standar akuntansi yang berbeda, meskipun mempraktikkan sistem perbankan yang serupa dengan pemangku kepentingan serupa di industri keuangan Islam. Salah satu alasannya adalah karena lingkungan dan struktur politik yang berbeda. Sementara itu, Ketua Dewan Standar Akuntansi Malaysia (MASB), Mohammad Faiz Azmi, seperti dikutip Malaysian Reserve pada tahun 2009, menyetujui bahwa akuntansi syariah tidak diperlukan (Singh, 2009). Sementara itu, Bahrain adalah rumah bagi Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI), pembuat standar, yang didirikan untuk memelihara dan mempromosikan standar Syariah untuk IFI, peserta, dan industri secara keseluruhan.

Tantangan dalam penerapan tata kelola Syariah untuk keuangan Islam. bahwa kurangnya kerangka universal untuk tata kelola Syariah adalah salah satu kesulitan yang signifikan dalam penelitian ini. Masalah lain yang ditunjukkan oleh penelitian ini adalah banyaknya konflik kepentingan sebagai akibat dari sebagian besar ulama syariah internasional yang dihormati duduk di berbagai Komite Syariah (SC) atau biasa dikenal sebagai Dewan Pengawas Syariah (SSB) dari Lembaga Keuangan Islam (IFI). Situasi tersebut dapat menjadi ancaman bagi independensi anggota SSB. Hasil evaluasi tingkat kepatuhan 17 bank syariah di Bangladesh dengan standar tata kelola AAOIFI Shariah. Mereka menggunakan data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan. Studi tersebut menyimpulkan bahwa tidak satu pun dari 17 bank syariah di Bangladesh yang sepenuhnya mematuhi standar tata kelola AAOIFI.

Transparansi adalah lambang akuntabilitas; Akuntabilitas syariah tidak terkecuali. Kurangnya audit eksternal tentang kepatuhan Syariah di Malaysia untuk menilai pengendalian internal Syariah mengkhawatirkan. Saat ini, Shariah Committee Report (SCR) adalah satu-satunya laporan terkait masalah Syariah yang diungkapkan oleh setiap bank Islam (IB) di Malaysia. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya untuk mengetahui tingkat pengungkapan SCR bank syariah milik asing (IB) di Malaysia dan bank syariah di Bahrain. Selain itu, penelitian ini juga mencoba membandingkan praktik pengungkapan SCR antara kedua negara. Sampel terdiri dari lima IB milik asing di Malaysia dan enam IB di Bahrain. Studi ini menggunakan analisis konten untuk analisis deskriptif dan rubrik untuk mengevaluasi SCR berdasarkan laporan tahunan 2017 terbaru dari kedua negara. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa kedua negara mempraktikkan standar yang sama sekali berbeda untuk prosedur akuntansi dan audit, yaitu Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan Akuntansi dan Audit Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI), Standar Akuntansi Keuangan untuk Malaysia dan Bahrain, masing-masing. Studi tersebut menemukan bahwa tingkat pengungkapan SCR IB di Bahrain jauh lebih tinggi daripada Malaysia. Temuan ini memiliki implikasi yang signifikan bagi pembuat kebijakan tentang masalah Pelaporan Syariah dan Tata Kelola Syariah, juga menjelaskan kebutuhan untuk penelitian di masa depan.

Perbandingan antara kerangka tata kelola Syariah desentralisasi seperti yang dipraktikkan di negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) dan kerangka Tata Kelola Syariah terpusat seperti yang dipraktikkan di Malaysia.Perbandingan kerangka pedoman tata kelola Syariah AAOIFI, IFSB, dan BNM, menemukan bahwa ketiga kerangka pedoman tata kelola Syariah tidak cukup komprehensif.
dampak dari persyaratan audit Syariah pada fungsi komite Syariah setelah menerapkan kerangka tata kelola Syariah BNM yang baru. Wawancara mendalam dilakukan untuk satu studi kasus. Studi tersebut menyimpulkan bahwa fungsi audit syariah memiliki nilai tambah dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Haqqi (2014) memberikan penilaian kualitatif tentang tata kelola Syariah di lembaga keuangan Islam. Meninjau IFSB-10 “Prinsip Panduan tentang Sistem Tata Kelola Syariah di Lembaga yang Menawarkan Layanan Keuangan Islam” dan pedoman dan standar tata kelola Syariah lainnya, studi ini menyimpulkan bahwa ada kebutuhan untuk memiliki aturan tata kelola Syariah yang selaras untuk meningkatkan transparansi dalam industri keuangan Islam dan untuk meningkatkan kepercayaan publik pada IFI. Studi ini merekomendasikan reformasi tata kelola Syariah menggunakan pendekatan berbasis unifikasi dari sistem dan konvensi hukum Islam untuk menciptakan aturan tata kelola Syariah yang harmonis.

Pedoman tata kelola Syariah yang berlaku fokus pada tanggung jawab komite Syariah untuk memastikan kepatuhan Syariah dari semua aspek Lembaga Keuangan Islam. Komite Syariah seharusnya bertanggung jawab dan bertanggung jawab kepada semua pemangku kepentingan untuk memastikan kepatuhan Syariah lembaga di bawah nasihat mereka. Selain itu, mereka diharuskan untuk tidak bergantung pada manajemen untuk memberikan pertimbangan dan keputusan yang obyektif serta harus mampu memantau dan memberikan arahan kepada Lembaga Keuangan Islam. Selain itu, mereka diminta untuk menjaga informasi rahasia IFI dan memberikan keputusan Syariah yang konsisten kepada IFI. Anggota komite syariah seharusnya meneliti IFI (Shariah Governance Framework for Islamic Financial Institutions, 2012; AAOIFI Shariah Governance Framework, IFSB Shariah Governance Framework). Akibatnya, tanggung jawab kepatuhan Syariah IFI terletak di pundak komite Syariah. Dengan demikian, komite Syariah adalah jantung dari praktik tata kelola Syariah.
Peran penting dari praktik tata kelola Syariah yang baik tidak dapat diabaikan karena kegagalannya adalah kegagalan Lembaga Keuangan Islam. Kegagalan Ikhlas Finance di Turki, Islamic Bank of South Africa dan Islamic Investment Companies di Mesir, serta kerugian komersial Dubai Islamic Bank dan Bank Islam Malaysia Berhad semuanya disebabkan oleh kegagalan praktik tata kelola Syariah (Muhamad et al., 2015 ).

Industri keuangan mengembangkan kebutuhan yang kuat untuk tata kelola Syariah yang efektif dimana pemerintah telah memberlakukan persyaratan hukum untuk pembentukan komite Syariah (Hassan, 2011). Menurut BNM (2011), kerangka tata kelola Syariah yang baik dan kokoh tercermin dari dewan dan manajemen yang efektif dan bertanggung jawab, yaitu Komite Syariah (SC) independen yang kompeten dan akuntabel. Hal ini didukung oleh kapasitas penelitian internal Syariah yang kuat dan dipantau melalui tinjauan aktif Syariah, audit Syariah dan proses manajemen risiko Syariah.

Fungsi utama dan pembentukan komite Syariah ini adalah untuk memastikan bahwa IFI mematuhi persyaratan Syariah dalam operasi dan produknya (Hassan (2011). Di Malaysia, komite Syariah pertama dibentuk oleh Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) di 1983 dengan modal disetor RM 80 juta yang meningkat menjadi 563 juta pada tahun 2010 dan komite Syariah kedua berasal dari Bank Muamalat Malaysia Berhad (BMMB) dengan modal disetor RM 300 juta pada tahun 1993 menjadi RM 1,2 miliar pada tahun 2010. Ia terbukti bahwa oleh komite syariah, adanya review dan pemantauan independen dari komite meningkatkan kinerja lembaga keuangan.Mollah.

Perbandingan antara bank konvensional dan bank syariah tentang hubungan antara pengawasan syariah, tata kelola perusahaan dan Hasil penelitian menunjukkan bahwa dewan pengawas berpengaruh positif terhadap kinerja bank syariah karena perannya dalam melindungi kepentingan pemegang saham dan d kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah. Penelitian lebih lanjut menunjukan terdapat hubungan yang kuat dan positif antara ukuran dewan direksi dan jumlah anggota komite syariah terhadap kinerja bank.

Laporan Audit Syariah bank Islam di Malaysia, Pakistan, dan Bahrain dan menemukan bahwa beberapa bank telah mengungkapkan sedikit informasi terkait laporan tersebut. kurang dari 54% LKI tidak memiliki kebijakan tertulis tentang penyusunan dan penyebaran informasi syariah, terutama masalah kepatuhan. bahwa setiap gangguan karena pengungkapan informasi yang tidak memadai dapat mempengaruhi efektivitas dan kinerja proses peninjauan Syariah dan akan berdampak signifikan pada IFI di Malaysia.

Undang-undang yang terkait dengan tata kelola Syariah diatur dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 36 Islamic Financial Services Act (IFSA) 2013 dimana adanya ketentuan ini menekankan maksud pembuat undang-undang, dalam berkonsentrasi pada hal-hal tentang pengangkatan dan kualifikasi anggota Komite Syariah di lembaga keuangan Islam. Berbeda dengan Undang-Undang Bank Sentral Malaysia, 2009, yang hanya menandai permukaan masalah dengan menyoroti prasyarat standar bagi lembaga keuangan untuk memiliki komite Syariah, ketentuan saat ini memberikan persyaratan yang lebih tepat berdasarkan Bagian 30 IFSA, 2013. Ketentuan bagian tersebut membutuhkan lembaga untuk mendaftar langsung ke Bank Sentral untuk pembentukan komite Syariah. Bagian tersebut akan memberdayakan Bank Sentral untuk memiliki informasi langsung mengenai anggota komite Syariah di sebuah lembaga keuangan Islam, sekaligus memastikan pengawasan yang tepat atas kegiatan yang dilakukan.

Sebuah pedoman yang jelas tentang penunjukan komite tersebut ditekankan di bawah Bagian 31, yang akan direferensikan silang dengan Bagian 29 (2) (a). Bagian tersebut menyatakan bahwa hanya mereka yang sesuai dan memenuhi syarat yang dapat diangkat sebagai anggota komite Syariah. Bagian 32 dari IFSA 2013 berkontribusi pada pentingnya komite Syariah di setiap institusi melalui pengenalan tata kelola Syariah yang tidak hanya menetapkan tugas komite Syariah di institusi tetapi juga menyatu dengan struktur perusahaan itu sendiri.

Pengenalan berdasarkan Bagian 33 dan 34 IFSA, di sisi lain, memungkinkan Bank Sentral untuk terus diperbarui oleh anggota komite Syariahnya. Dengan menetapkan aturan dan fitur yang lebih tepat dari anggota komite Syariah, IFSA 2013 berdasarkan Pasal 35 mewajibkan manajemen yang bertanggung jawab atas perusahaan untuk memberikan informasi kepada komite Syariah dalam menjalankan tugas dan tugasnya. Juga, Bagian 36 menunjukkan kepercayaan yang telah diberikan oleh undang-undang atas Studi di atas menyoroti tantangan dalam audit Syariah atau pengungkapan tinjauan atau laporan di IFI. Selain itu, hanya sedikit penelitian yang menggarisbawahi pentingnya memiliki standar pengungkapan Syariah, pedoman, dan aturan umum untuk semua IFI. Tinjauan sebelumnya juga menyoroti perlunya audit Syariah atau reformasi tinjauan dan peningkatan standar laporan atau pengungkapan Syariah yang ada. Penting untuk dicatat bahwa tidak ada studi sebelumnya yang mengevaluasi tingkat pengungkapan SCR di IB milik asing di Malaysia serta bank Islam di Bahrain. Selain itu, kurangnya praktik audit eksternal untuk IFI di Malaysia mengkhawatirkan. Dalam praktiknya, setiap Laporan Audit Syariah internal hanya dikomunikasikan kepada rantai komando tertinggi yang berkaitan dengan masalah Syariah di IFI yaitu komite Syariah. Tidak ada pihak ketiga yang terlibat dalam menyuarakan pendapatnya tentang masalah Syariah, yaitu auditor eksternal untuk menjamin atau memverifikasi Laporan Audit Syariah internal yang dibuat oleh Departemen Audit Syariah internal. Oleh karena itu, manajemen dan komite Syariah diserahkan kepada perangkat mereka untuk menyelesaikan setiap masalah di IFI tanpa campur tangan. Hal ini memotivasi penelitian ini untuk mengisi kesenjangan dalam literatur pengungkapan audit / review Syariah dengan memeriksa tingkat komitmen bank Islam terhadap persyaratan pengungkapan Syariah di Malaysia dan Bahrain.

Studi ini melibatkan analisis mendalam dan pemeriksaan silang dokumen, khususnya Laporan Komite Syariah (SCR) untuk bank syariah milik asing di Malaysia dan bank syariah di Bahrain. Untuk sumber datanya, penelitian ini memperoleh laporan tahunan 2017 dari website masing-masing bank yang dapat diakses publik dari internet. Untuk studi ini, sampel homogen dipilih karena hanya ada sedikit lembaga keuangan Islam di Malaysia dan Bahrain. Terdapat lima Bank Syariah (IB) milik asing dari total 16 IB di Malaysia (HSBC Amanah, Kuwait Finance House, OCBC Al Amin, Al-Rajhi, Standard Chartered Saadiq). Ada enam bank Islam di Bahrain, ini adalah Al Baraka Islamic Bank, Al Salam Bank, Bahrain Islamic Bank, Ithmaar Bank, Khaleeji Commercial dan Kuwait Finance House.

Selanjutnya, mengenai pengungkapan informasi zakat, penelitian ini menemukan bahwa OCBC Al Amin memiliki pengungkapan yang sangat baik, sedangkan HSBC Amanah dan Standard Chartered Saadiq memenuhi harapan tersebut dan Kuwait Finance House perlu perbaikan. Al-Rajhi adalah satu-satunya bank yang tidak mengungkapkan informasi zakat yang tidak dapat diterima. Untuk pernyataan review untuk membentuk opini berdasarkan peraturan SAC Syariah, diharapkan setiap bank memenuhi harapan. Mengenai pernyataan tanggung jawab manajemen IFI dalam memastikan kepatuhan syariah, studi ini menemukan bahwa setiap bank perlu meningkatkan dalam pengungkapan kecuali KFH, yang secara mengejutkan mengungkapkan informasi tersebut. Namun, muncul masalah karena Direksi adalah yang memastikan kepatuhan Syariah, yang bertentangan dengan prosedur yang tepat. Adapun pernyataan penilaian yang dilakukan atas review dan audit Syariah, penelitian ini menemukan bahwa setiap bank memang memenuhi harapan. Adapun Kuwait Finance House, tidak menilai fungsi audit syariah, yang tidak bisa diterima. Terakhir, dari pernyataan reviu yang memperoleh bukti dalam memberikan keyakinan memadai, penelitian ini menemukan bahwa setiap bank memenuhi ekspektasi.

Setiap indeks dianalisis dan dinilai menggunakan rubrik. Pertama, untuk ketersediaan SCR dalam laporan tahunan, setiap bank ‘melebihi ekspektasi’ dengan memberikan tanda tangan setiap anggota SC. Kedua, untuk pengungkapan transaksi dan kontrak menurut prinsip syariah, studi ini menemukan bahwa setiap bank memenuhi ekspektasi, namun hanya Al Salam yang ‘melebihi ekspektasi’. Ketiga, untuk pengungkapan pendapatan IFI yang sesuai dengan Syariah, Khaleeji Commercial perlu meningkatkan pelaporan pengungkapan tersebut. Al Salam melebihi ekspektasi sementara bank lain hanya memenuhi ekspektasi. Keempat, untuk pengungkapan peristiwa ketidakpatuhan Syariah, studi ini menemukan bahwa Al Baraka, Bahrain Islamic dan Khaleeji Commercial perlu ditingkatkan di area khusus ini sementara Al Salam dan Ithmaar melebihi harapan. Kelima, untuk pengungkapan informasi zakat, penelitian ini menemukan bahwa Al Baraka melebihi ekspektasi, sedangkan setiap bank lain memenuhi ekspektasi.

Selanjutnya, untuk pernyataan review untuk membentuk opini berdasarkan ketentuan syariah, diharapkan setiap bank memenuhi harapan. Adapun pernyataan tanggung jawab manajemen IFI dalam memastikan kepatuhan syariah, studi ini menemukan bahwa setiap bank memenuhi harapan. Sedangkan untuk pernyataan penilaian review dan audit syariah, penelitian ini menemukan bahwa Ithmaar dan Khaleeji Commercial perlu perbaikan, sedangkan Al Baraka memenuhi ekspektasi, dan Bahrain Islamic melebihi ekspektasi. Namun, Al Salam memiliki kinerja yang tidak dapat diterima karena review Syariah dan audit Syariah.
Namun, ada beberapa area di mana lima IB luar biasa masih kurang dalam pengungkapannya. Oleh karena itu, studi ini menemukan bahwa kelima IB ini tetap di bawah standar. Dengan demikian, berikut adalah daftar tambahan dari temuan yang diperoleh dari praktik pengungkapan informasi di kedua negara.

Bank Islam milik asing di SCR Malaysia secara keseluruhan tidak memiliki pengungkapan yang memadai dan memerlukan perbaikan dalam pengungkapan SCR di mana studi menemukan bahwa pengungkapan sebagian besar bank terlalu sederhana dan kurang informasi rinci. Misalnya, tidak terdapat cukup bukti yang mendukung pernyataan bank, yaitu jenis kontrak apa yang digunakan oleh bank? Bagaimana zakat didistribusikan? Berapa zakat yang dibayarkan? Bagaimana cara penghitungan zakatnya? Jenis peristiwa ketidakpatuhan Syariah apa yang terjadi? Apakah pengujian Audit Syariah sudah dilakukan atau belum? Dan bagaimana? Banyak informasi penting lainnya yang dicari penelitian ini yang seharusnya dimasukkan tidak tersedia. Bank memanfaatkan kelonggaran karena pedoman BNM mensyaratkan pengungkapan minimum. Oleh karena itu, mereka mengungkapkan sesedikit mungkin, belum lagi bahwa mereka mengulangi SCR yang sama dari tahun-tahun sebelumnya dengan hanya sedikit perubahan kecil seperti tanggal, nama, dan sebagainya.

Meskipun IB di Bahrain menggunakan perangkat standar dan pedoman yang berbeda, namun, struktur SCR secara keseluruhan masih serupa. Satu-satunya perbedaan adalah bahwa standar AAOIFI memiliki format yang ditentukan dan pengungkapan yang ditekankan. Bank-bank Islam di SCR Bahrain secara keseluruhan adalah presentasi dan pengungkapan yang memadai oleh komite Syariah untuk masing-masing bank dan beberapa area dapat ditingkatkan lebih jauh untuk mencapai tingkat pengungkapan yang lebih tinggi. Variasi yang berbeda dari pengungkapan SCR di Bahrain menunjukkan bahwa bank menyadari kebutuhan penggunanya.

Peneliti juga mengkaji literatur tentang tata kelola Syariah dan pengungkapan Laporan Komite Syariah (SCR) secara nasional dan internasional. Ini membahas masalah laporan tahunan yang tidak diungkapkan dengan baik, di luar laporan keuangan wajib, terutama tentang SCR yang dapat menyebabkan krisis perbankan dan masalah akuntabilitas Syariah. Tinjauan pustaka mengeksplorasi bidang tata kelola Syariah dan mengidentifikasi kekosongan dalam literatur. Dari hasil analisis inferensial terlihat terdapat perbedaan tingkat pengungkapan antara SCR pada bank syariah milik asing (IB) di Malaysia dan IB di Bahrain. Berdasarkan temuan tersebut, studi menyimpulkan bahwa IB milik asing di Malaysia memiliki tingkat pengungkapan SCR yang rendah dibandingkan dengan Bank Syariah di Bahrain. .

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar

Pengumuman

Diterbitkan :
PEMBAGIAN GUGUS MPLS SMP NEGERI 25 DEPOK TAHUN 2020
Klik Link Gabung Group Disamping : Gugus 1 Klik Link Gabung Group Disamping : Gugus 2 Klik Link..
Diterbitkan :
PPDB KOTA DEPOK 2020
INFORMASI TENTANG PPDB BISA DILIHAT DI WEBSITE RESMI PPDB KOTA DEPOK
Diterbitkan :
CEK NILAI RAPORT KESELURUHAN KELAS IX TP. 2018-2019
[table id=5 /]
Diterbitkan :
RECRUITMENT PERSONEL DJIGO BAND
Untuk para siswa/i yang punya bakat dalam bidang musik, yuk daftarkan diri kalian ke OSIS..
Diterbitkan :
Hari Guru Nasional
Hari Guru Nasional Sudah di Depan Mata!! Osis UPTD SMP Negeri 25 Depok dalam perayaan..

Info Sekolah

UPTD SMP NEGERI 25 DEPOK

NSPN : 69900817
Jl. Jabon, No.14 RT. 004 RW. 015 Kel. Bedahan Kec. Sawangan Kota Depok 16519
TELEPON 021-77974157
EMAIL smpnegeri25depok@gmail.com
WHATSAPP -

Agenda